Selasa, 06 Maret 2012

Sejarah Kabupaten Kutai Kartanegara (History Of Kutai Kartanegara)


Saat melihat pertandingan bola di televisi antara mitra KUKAR (Kutai Kertanegara) melawan PERSIPURA (JayaPura), saya jadi teringat saat saya pernah mengunjungi ke salah satu Kabupaten yang memiliki aset terkaya di Indonesia yaitu Kutai Kertanegara. Kabupaten ini memang dikenal dengan tambangnya, karena sebagian besar devisa yang dihasilkan berasal dari hasil tambang batubaranya. Namun, saya merasa miris karena Kabuapten yang memiliki penghasilan terbesar sepanjang perjalanan saya dari Samarinda menuju Kabupaten ini sangat kumuh dan tidak terurus. Enrah bagaimana pemerintah daerah dalam mengelolanya. Padahal pendapatan daerahnya cukup besar. Tapi, saya tidak mau membahas ini lebih dalam tapi saya mencoba untuk membahas tentang sejarah dari Kutai Kertanegara ini. Mau tahu sejarahnya?berikut hasil penelusuran saya saat berkunjung ke Kabupaten Kutai Kertanegara
Gerbang Raja Kutai Kartanegara



Sejarah Kabupaten Kutai Kertanegara

 Kabupaten Kutai merupakan kelanjutan dari Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura. Setelah Republik Indonesia berdiri, pada tahun 1947 Kesultanan Kutai Kartanegara dengan setatus Daerah Swaperaja Kutai masuk kedalam Federasi Kalimantan Timur bersama – sama daerah Kesultanan lainnya seperti Bulungan, Sambaliung, Gunung Tabur dan Pasir. Kemudian pada 27 Desember 1949 masuk dalam Republik Indonesia Serikat (pada waktu itu). Daerah – daerah Swaperaja Kutai diubah menjadi Daerah Istimewa Kutai yang merupakan daerah otonomi daerah istimewa tingkat Kabupaten berdasarkan Undang – Undang (UU) Darurat No. 3 Tahun 1953. Berdasarkan UU no 27 Tahun 1959, status Daerah Istimewa Kutai dihapus dan daerah ini dibagi menjadi 3 daerah Tingkat II yakni : 
1. Kotamadya Balikpapan dengan ibukota Balikpapan. 
2. Kot madya Smarinda dengan Ibukota Samarinda. 
3. Kabupaten Kutai dengan Ibukota Tenggarong. 
Pada tahun 1995 Kabupaten Kutai menjadi salah satu daerah percontohan pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan PP No 8 tahun 1995, tentang penyerahan Sebagian urusan Pemerintahan kepada Daerah Tingkat II percontohan. Pada tahun 1999, wilayah Kabupaten Kutai dimekarkan menjadi 4 daerah otonom berdasarkan UU No. 47 tahun 1999, yakni :
 1. Kabupaten Kutai dengan ibukota Tenggarong 
 2. Kabupaten Kutai Barat dengan ibukota Sendawar
 3. Kabupaten Kutai Timur dengan ibukota Sangatta 
 4. Kota Bontang dengan ibukota Bontang 
Wilayah administrasi Kabupaten Kutai Kartanegara Wilayah Administratif Kabupaten Kutai Kartanegara. Wilayah bekas kesultanan Kutai Kartanegara wilayah bekas keusltanan Kutai Kartanegara. Presiden RI Abdurahman Wahid pada saat membuka Munas APKASI tersebut mengusulkan agar Kabupaten Kutai hasil pemekaran menggunakan nama Kabupaten Kutai Kartanegara, mengingat kota Tenggarong juga merupakan ibukota dari Kesultanan Kutai Kartanegara. Pada tanggal 23 Maret 2002, Presiden RI Megawati Soekarnoputri menetapkan penggunaan nama Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 8 Tahun 2002 tentang “ Perubahan Nama Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara”.
 Sejarah Swaperaja Kutai
 Dengan ditandatanganinya Lange Contract, oleh Sultan Kutai pada tanggal 07 Juli 1963, maka mulailah kerajaan Swaperaja di pemerintahan ini. Dalam ketetapan dari pemerintah Hindia Belanda, yang umumnya disebut kontrak itu, Swaperaja diberi hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi), disamping tugasnya untuk pemrintah Hindia Belanda, oleh karena kontrak politik itu tidak diatur segala ketentuan ketatanegaraan dari swaperaja, maka hukum adat ketatanegaraan beraku di semua Swaperaja. Oleh karena itu, menurut Mr. Usep Ranawidjaya dalam bukunya swaperaja sekarang, dan di hari kemudian, maka setatus tiap – tiap swaperaja meliputi : 
1. Apa yang dinamakan kontrak politik dengan pemerintah Hidia belanda beserta ketentuan – ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah Hidia Belanda
2. Hukum adat ketatanegaraan dari Swaperaja itu sendiri dan hukum tertulisnya. 
3. Ketentuan – ketentuan umum yang terdapat dalam hukum antar Negara seperti larangan untuk melakukan pembajakan dilaut bebas dan lainnya (Entung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar