Sedikit cerita tentang seminar yang dilaksanakan oleh Pendidikan Geografi UNS kemarin. Dengan adanya Undang-Undang Informasi
Geospasial (UU-IG) no 4 tahun 2011 yang kurang dimanfaatkan dalam implementasi
kehidupan sehari-hari sangat disayangkan oleh Ketua Ikatan Geograf Indonesia
(KIGI), Prof Dr Suratman Worosuprojo M Sc. Hal ini disebabkan IG merupakan
ilmu yang bisa melihat objek yang ada di bumi serta bisa meminimalkan potensi
korban bencana alam.
Penjelasan Materi Oleh Suhunya Geografi,hehee... |
“Penerapan
geospasial di Indonesia
masih sangat kurang, jika kita bandingkan dengan negara maju, di dalam bus
pasti ada peta,” jelas Suratman ketika ditemui wartawan di jeda seminar
nasional yang diselenggarakan oleh Prodi Geografi, FKIP UNS, Kamis (22/3).
Peta yang dimaksud menurutnya adalah pemanfaatan Global Positionging System (GPS) sebagai informasi bagi
penumpangnya.
Lebih lanjut Suratman
mengatakan dengan geospasial bisa melihat objek-objek secara ruang, misalnya
tanah, air, udara, lingkugan, manusia, dapat dikaji secara ruang. Mengenai
bentuknya ia mengatakan bisa berbentuk peta, penginderaan jauh, citra satelit,
dan semua bisa divisualisasikan. “Saya merasa memang harus mengawal dengan di
sahkannya UU IG ini,” jelas Suratman yang juga Dekan Fakultas Geografi UGM.
Ia mengaku
pemerintah Indonesia
sebenarnya memiliki cukup banyak pusat studi tentang IG. Hanya saja menurutnya
dalam perencanaan sudah baik namun dalam pelaksanaanya sering diimplementasikan
sebagai suatu desakan bukan karena kebutuhan yang direncanakan. Selama ini
menurutnya pemerintah selalu terlambat setiap ada kasus seperti bencana. “Jika
setelah bencana baru mendirikan pusat studi, itu namanya tidak waskito,” jelasnya.
Ia menambahkan
jika UU IG ini menurutnya terintegrasi dengan UU Tata Ruang dan UU Lingkungan
Hidup. Ia juga mengatakan IG bisa mempercepat pembangunan dengan daya akurasi
yang tinggi. “Seperti tempat yang diberi nama ring satu, ring dua, ring tiga
itu merupakan salah satui manfaat dari penerapan geospasial di daerah rawan
bencana gunung berapi,” jelasnya.
IG menurutnya
adalah sebagai kontrol supaya kehidupan kelak bisa bahagia dan lebih baik. Ia
memberikan contoh ketika akan pergi ke Solo tentu yang diutamakan adalah
informasi terlebih dahulu. “Informasi itu harus di depan,” tegasnya.
Ketua Panitia
Seminar Nasional bertema Informasi
Geospasial untuk Kajian Kebencanaan dalam Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan
& Pengembangan Kecerdasan Spasial (Spatial Thinking) Masyarakat, Rahning
Utomowati SSi MSc mengatakan masyarakat memiliki hak akan informasi yang luas.
“Kegiatan Geospasial Day ini adalah untuk menyebarluaskan dan meningkatkan
informasi geospasial kepada masyarakat,” ujar Rahning.
Ia mengatakan
sebelum acara puncak seminar ini sebelumnya juga telah diadakan lomba
menggambar informasi geospasial tingkat SD, lomba poster menuju bumi yang lebih
nyaman untuk SMP. Serta Lomba Karya Tulis Ilmiah untuk SMK tentang pemanfaatan
geospasial bencana. Ia berharap dengan adanya UU IG ini bisa menjadmin
ketersediaan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan. “Serta
mewujudkan penyelengaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna kerjasama,
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, serta mendorong penggunaan IG di
pemerintah dan aspek kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Naaahh...jd jelas tho, ilmu geografi itu sangat penting. jadi, yuk pelajari lebih dalam lagi tentang ilmu - ilmu geografi yang lainnya. jangan berhenti untuk tetap belajar yakk.... . (Entung)